Dokumen Perjuangan Luwu Tengah Diserahkan Setelah 14 Tahun Disimpan

Pemerintahan116 views

LUWU — Sebuah momen penting terjadi dalam acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman almarhum Syukur Bijak pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Armin Mustamin Toputiri secara resmi menyerahkan dokumen otentik terkait perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang selama ini disimpannya selama kurang lebih 14 tahun.

Dokumen setebal sekitar 200 halaman itu diserahkan kepada Patahudding, Ketua DPRD Luwu Gazali Hidayat, serta Muh. Dhevy Bijak Pawindu yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda Walmas dan pejuang pembentukan Luwu Tengah. Penyerahan dokumen tersebut disaksikan masyarakat yang hadir dalam kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut.

Di hadapan masyarakat Walmas, Armin Mustamin Toputiri menjelaskan bahwa proses pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebenarnya telah melalui tahapan yang cukup panjang dan bahkan hampir mencapai tahap akhir. Namun upaya tersebut terhenti setelah pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

Menurutnya, dokumen yang selama ini disimpannya merupakan arsip lengkap yang memuat berbagai tahapan penting dalam proses pembentukan daerah otonomi baru tersebut. Berkas tersebut mencakup rekomendasi Bupati Luwu, Amanat Presiden (Ampres) mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Luwu Tengah, hingga naskah Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

“Berkas yang saya simpan ini merupakan arsip lengkap, mulai dari rekomendasi Bupati hingga Ampres tentang CDOB Luwu Tengah. Bahkan naskah RUU pembentukannya sudah tersedia dan tinggal menunggu pembahasan untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum moratorium berlaku,” ungkap Armin.

Ia juga menjelaskan alasan mengapa dokumen penting tersebut baru diserahkan setelah bertahun-tahun disimpan. Menurutnya, pada masa itu situasi politik serta berbagai klaim dari sejumlah pihak berpotensi memicu konflik yang justru dapat menghambat perjuangan pembentukan daerah baru tersebut.

Armin menilai momentum saat ini menjadi waktu yang tepat untuk menyerahkan dokumen tersebut agar dapat menjadi rujukan bagi generasi berikutnya dalam melanjutkan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

“Kenapa baru sekarang saya serahkan? Karena saya melihat perjuangan Luwu Tengah mulai meredup di tengah wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya. Dokumen ini saya serahkan agar generasi berikutnya dapat melanjutkan dan mengawal perjuangan ini sampai berhasil,” ujarnya.

Bupati Luwu, Patahudding, menyambut positif penyerahan dokumen tersebut. Ia mengatakan bahwa keberadaan berkas tersebut selama ini sempat menjadi polemik dan bahkan disebut-sebut hilang atau telah ditarik oleh pihak tertentu.

“Selama ini banyak tudingan terkait keberadaan berkas tersebut. Alhamdulillah, akhirnya dokumen yang lama kami cari muncul dari Pak Armin. Ini tentu menjadi modal penting untuk melanjutkan aspirasi masyarakat Walmas terkait pembentukan Luwu Tengah,” kata Patahudding.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menyampaikan bahwa dokumen tersebut memiliki nilai historis yang penting dalam perjalanan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Ia berharap dokumen tersebut dapat menjadi landasan untuk melanjutkan aspirasi masyarakat Walmas dalam mendorong terbentuknya daerah otonomi baru tersebut.

Dokumen yang diserahkan itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya rekomendasi awal dari Bupati Luwu terkait pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, Amanat Presiden mengenai Calon Daerah Otonomi Baru Luwu Tengah, naskah Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, serta kajian kelayakan wilayah dan catatan peran berbagai tokoh yang terlibat dalam perjuangan pemekaran daerah tersebut. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi referensi penting untuk melanjutkan upaya pembentukan Kabupaten Luwu Tengah di masa mendatang.

Komentar