Trisal-Akhmad Tidak Memenuhi Syarat, Anggota Bawaslu Luwu periode 2018-2023 bilang begini

JurnalSulsel — Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu periode 2018-2023 Kaharuddin, A S.Si. M.H menanggapi polemik Pengumuman KPU Palopo yang menyatakan hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, Sabtu (14/09/2024).

 

Kahar menanggapi apa yang diumumkan oleh KPU Kota Palopo telah menyebabkan adanya kerugian langsung yang dialami oleh Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin. Ia menilai apa yang terjadi di Palopo saat ini dapat diuji lewat mekanisme sengketa pemilihan di Bawaslu Kota Palopo.

 

“Pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan itu salah satunya adalah Bakal Pasangan Calon, ini untuk melindungi hak konstitusional warga negara apabila mereka mengalami kerugian langsung akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU ataupun Surat Keputusan KPU, permohonan ini diajukan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keputusan atau Berita Acara KPU Kota Palopo ditetapkan” Beber Kahar

 

“Kalau melihat hasil pengumuman KPU itu didasari dari Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Bakal Pasangan calon, ini dapat dijadikan sebagai objek sengketa. Akan lebih baik jika jalur ini ditempuh agar apa yang dilakukan oleh KPU Palopo dapat diuji lewat mekanisme penyelesaian sengketa dimana para pihak akan dipertemukan, jalur ini juga penting ditempuh untuk menghindari polemik yang timbul di masyarakat, biarlah penyelesaiannya lewat mekanisme yang telah disediakan Undang-Undang” tutupnya

 

Sebelumnya Bakal Pasangan Calon Trisal Tahir, Bsc – Dr. Ahkmad Syarifuddin, SE.,M.Si dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Lewat Pengumuman KPU Kota Palopo dengan nomor: 681/PL.02.2-PU/7372/2024, Bakal Pasangan Calon ini diusung Partai Gerindra, Demokrat dan PKB. (*)

Komentar