435,5 Gram Barang Bukti Jenis Ganja di Musnahkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar pemusnahan barang bukti sejumlah perkara tindak pidana umum yang dihadiri Bupati Luwu Timur H Budiman bersama Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora, Perwira Penghubung Mayor (Inf) Martinus Pagassing, Badawi Alwi (mewakili ketua DPRD) serta kepala Bea Cukai Malili bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Kawasan Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, Senin (13/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan kegiatan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Malili dan Pengadilan Tinggi Makassar serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Barang bukti dan hasil rampasan yang disita meliputi 102, 2 gram narkotika jenis sabu-sabu, 435,5 gram ganja dan 254,5 gram tembakau sintetis. Selain itu barang bukti dan rampasan yang ikut dimusnahkan dari hasil kejahatan sektor perikanan dan kehutanan,”ujar Zubair.

Lanjut Zubair, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wahana sosialisasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah yakni Polri, TNI, Pemda, DPRD, Bea Cukai dan elemen terkait lainnya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

intinya, pemusnahan barang bukti ini hasil kerja bersama, jadi bukan hanya semata-mata kerja Kejaksaan tapi kerja bersama. Hanya saja, pihak kami yang harus mengeksekusi barang bukti tersebut”.

(hms)

Komentar

Baca Juga