JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Penerima sertifikat tanah agar menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar sehingga dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian tidak untuk diperjualbelikan.
Demikian yang disampaikan Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat menyerahkan secara simbolis 430 Sertifikat tanah kepada masyarakat di salah satu rumah warga di Desa Cendana, Kecamatan Burau, Rabu (22/3/23).
Bupati Budiman juga menyampaikan bahwa sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat.
“Itu artinya pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dan telah memiliki kepastian hukum dan legalitas pengelolaan hak atas tanah”, Ucap Budiman.
“Alhamdulilah, patut kita syukuri dengan adanya sertifikat ini, dengan adanya bukti kepemilikan sah tanah bisa meminimalisir adanya sengketa tanah,” tandasnya.
Selanjutnya Bupati H. Budiman menyampaikan terima kasih atas kinerja dari Kantah ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur dan semua stakeholder yang telah membantu penyelesaian penyerahan sertifikat tanah program PTSL.
Sementara itu camat burau, Akbar bahar tak lupa ucapkan terimakasih kepada bapak bupati yang telah menyerahkan 430 sertfikat tanah kepada warga cendana.
Akbar mengatakan bahwa sertifikat tanah itu sangat membantu masyarakat dalam legalitas hak tanah agar kedepan tidak ada lagi keributan terkait persoalan tanah di wilayahnya, tandas camat burau.
Turut hadir pada acara penyerahan ini, Kadis PMD, Halsen, Kadis PUPR, Syahmuddin, Kadis Dikbud, La Besse, Camat Burau, Akbar Bahar, Kapolsek Burau, Iptu. Rahmadin, Koramil 1403-13/Wotu, Kapten Inf. Jufri Upara, Kades Cendana, H. Suwandi dan seluruh Kades se Kecamatan Burau.
Diinformasikan bahwa sertifikat tanah merupakan hasil dari sertifikasi massal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
(*)
Komentar