4 Tahun Gilir 3 Putri Kandung Secara Bergantian, Pria di Luwu Dijerat UU Perlindugan Anak, Hukuman 20 Tahun Pendaja

Hukrim117 views

LUWU, JURNALSULSEL.COM — Warga Asal kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.

Terduga pelaku Inisial I (40) yang berprofesi sebagai pelayaran di duga telah melakukan perbuatan Asusila kepada 3 anak kandungnya sendiri.

Dari keterangan hasil penyelidikan, Terduga Telah melakukan Aksi bejatnya selama kurung waktu 4 tahun dengan menggauli 3 putri kandungnya secara bergantian.

Kejadian ini terungkap dimulai saat salah-satu korbannya melarikan diri dari rumah di karenakan tidak sanggup lagi dengan perbuatan ayah kandungnya.

Kejadian ini kemudian sampai kepada ibu korban, 2 anak lainya pun menceritakan apa yang telah mereka alami.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam pidana berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1.

“Ayat 1 paling lama 15 paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Luwu, AKBP Arisandi Rabu, (10/8) pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sejak dilaporkan pada 13 April lalu , terduga pelaku kemudian ditahan di Mapolres bersama barang bukti berupa selimut, dan sejumlah alat yang dilakukan untuk mengancam korban.

“Pesan kami, meskipun ini terjadi di dalam rumah, yang dianggap privat, tidak akan membiarkan itu, kami akan intervensi, apalagi korbannya adalah kelompok rentan, agar ini tidak terulang baik di rumah maupun di tempat-tempat lain,” kunci Perwira dua bunga tersebut.

Untuk diketahui jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Luwu meningkat sejak tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022.

(ATT)

Komentar