JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–30 peserta mengikuti Penyuluhan Kesehatan Penggunaan Obat Saat Puasa, yang berlangsung di Ruang Tunggu Apotik Rawat Jalan RSUD I Lagaligo, Rabu (05/04/2023).
Kegiatan ini di Motori oleh Unit Instalasi Farmasi RSUD I Lagaligo bekerjasama dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSUD I Lagaligo.
Apoteker Asmani selaku pemateri mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui obat apa saja yang tidak membatalkan puasa, serta penggunaan obat saat puasa dan bagaimana mengatur cara minum obat yang benar saat berpuasa.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jenis obat yang tidak dapat membatalkan puasa yaitu obat sublingual (obat yang diselipkan dibawah lidah), obat injeksi (obat yang disuntikkan), obat oles, obat tetes mata dan telinga, obat kumur, obat yang digunakan melalui vagina atau dubur, obat asma berbentuk inhaler, pemberian gas oksigen dan inhalasi.
Dia menambahkan, aturan cara minum obat selama bulan puasa yaitu 1 X 1 (obat dapat diminum 1 kali sehari saat sahur atau berbuka puasa), 2 X 1 ( obat dapat diminum 2 kali sehari diminum saat sahur dan berbuka), 3 X 1 (obat yang dapat diminum 3 kali sehari, selama bulan puasa dibagi menjadi 5 jam yaitu jam 18.00, 23.00, dan 04.00), dan 4 X 1 (obat yang dapat diminum 4 kali sehari) selama bulan puasa dibagi mejadi tiap 3 jam, yaitu jam 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00.
“Jangan lagi takut mengkonsumsi obat saat puasa karena ada beberapa jenis obat yang tidak akan membatalkan puasa ketika dikonsumsi,” Terang Asmani.
(*)
Komentar